PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK MELALUI MEDIASI DALAM PERSPEKTIF UU NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus Pada SMK Pelayaran Malahayati)
Keywords:
Mediasi, Penyelesaian Kasus, Luar PengadilanAbstract
: Penelitian ini berjudul: Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak melaui Mediasi dalam Perspektif Undang-Uundang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pada SMK Pelayaran Malahayati). PHK mengakibatkan kasus antara pengusaha/yayasan dengan tenaga kerja. Mediasi salah satu cara penyelsaian kasus diluar pengadilan yang efektif yang diatur dalam Undang-undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Insdustrial dan Kepmen No.92 Tahun 2004 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator. Penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan normatif yuridis sosiologis. Penelitian di SMK Pelayaran Malahayati, sampel secara purposive sampling dari tenaga kerja yang di PHK, pengumpulan data melalui studi kepustakaan, studi dokumen, kuesioner, dan wawancara. Data dipilih, diolah secara normatif, dinamis dengan pendekatan yuridis kualitatif. Memilih mediasi karena prosesnya cepat, biaya murah dan sama-sama menang. Disarankan kepeda pemerintah terkait sebaiknya membentuk sentral mediasi ke daerah-daerah untuk mempermudah tenaga kerja mempertahankan haknya dan mediator berasal dari luar pemerintah yang memiliki pengetahuan dan pengalaman.
References
A. Buku-Buku.
Ade Maman Suherman, Perbandingan Sistim Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2004;
Agnes M.Toar, et.al., Arbitrase di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1995;
A. Ridwan Halim dan Sri Subiandini, Sari Hukum Perburuhan Aktual, Cet.I, Jakarta, Pradnya Paramita, Tanpa Tahun;
Ari Hermawan dan Murti Pramuwardhani Dewi, Pemberangusan Serikat Pekerja Di Daerah Istimewa Jogjakarta, Jurnal Hukum Yustitia, Edisi 86, Mei-Agustus 2013;
Ayu Putriyanti, Kajian Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Dalam Kaitan Dengan Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Pandecta, Volume 10 Nomor 2, Desember 2015;
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 1996;
Christopher W. Moore II, Mediasi Lingkungan, Jakarta Indonesia Center for Environmental Law dan CDR Associates, 1995;
Duanne R.Monette Thomas & J. Sullivan Cornell R. Dejoms, Applied Social Reserch (Chicago San Fransisco: Halt Reinhart and Winston Inc.1989;
Eggy Sudjana, Nasib dan Perjuangan Buruh Di Indonesia, Jakarta, Renassa, 2005;
F.X Djulmiadji, Perjanjian Kerja, Jakarta, Bumi Aksara , 1997;
Hadimulyo, Mempertimbangkan ADR Kajian Alternatif penyelesaian Sengketa Di luar Peradilan, Jakarta, ELSAM, 1997;
Hendy Campell Black, Black’s Law Dictionary, Six Edition (St. Paul, Minn: West Publishing Co., 1991);
Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Negoisaasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2001;
John A Fitch, Social Responsillibites Of Organized Laour (New York: Harper and Brother Publisher, 1975;
Jhony Ibrahim, Theory dan Metode Penelitian Hukum Nrmatif, Banyu Media Pusblishing, Malang, 2006;
John W. Head, Pengantar Umum Hukum Ekonomi, Jakarta Proyek ELIPS, 1997
Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono, Metode Penelitian Hukum (Buku Pengantar Kuliah), Universitas Muhammadiyah, Surakarta, 2015;
Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Mengenai: Court Dispute Resolution, Jakarta, Puslitbang Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2003;
Mahadi, Filsafat Hukum Suatu Pengantar, Bandung, Alumni, 1991;
Rawls.,”A Theory of Justice” (Cambbrige Massachusetss : The Belknap Press Of Harvarrd University Press, 1997;
Retnowati & Iskandar Oeripkertawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Cetakan Pertama (T.K: Pusat Pengkajian Hukum kerjasama dengan Pusdikklat MARI, 2003;
Ronald S. Kraybill, Alice Frazer Evans dan Robert A Evans, Panduan Mediator Terampil Membangun Perdamaian, Kanisius Jogjakarta, 2002;
Soerjono dan Abdul Rahman, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 2008;
Satjipto Rahajo, Ilmu Hukum, Bandung, Alumni, 1986
---------------, Magejar Keteraturan Menemukan Ketidakaturan (Teaching Order Finding Disorder), Pidato Mengakhiri Masa Jabatan Sebagai Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 15 Desember 2000;
Setiawan, Aneka Masalah Hukum Dan Hukum Acara Perdata, Bandung, Alumni, 1992;
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan I, Yogyakarta, Liberty, 2002;
Surya Perdana, pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)” Tesis Program Pascasarjana USU, Medan 2001;
Swasono, Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosial, Jakarta: Perkumpulan Prakarsa, 2005;
Tan Kamelo, Perkembangan Lembaga Jaminan Fidusia, Suatu Kajian Terhadap Pelaksanaan Jaminan Fidusia Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Disertasi Program Pascasarjana USU, Medan, 2002;
W. Friedman (selanjutnya disebut W.Friedman II), Legal Theory (New York: Columbia University Press, 1967;
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, PN. Balai Pusatak, 1976, hlm. 208.
M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistim Peradilan Dan Penyelesaian Sengketa, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1997;
---------------, Mencari Sistim Peradilan Yang Efektif dan Efisien” Makalah disampaikan pada seminar Akbar 50 Tahun Pembinaan Hukum sebagai Modal Dasar Pembangunan Hukum Nasional Dalam PJP II, Jakarta, 18-21, Juli 1995;
Zainal Asikin, Dasar-Dasar Perburuhan, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2008;
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di perusahaan swasta;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman;
Undnag-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasan kehakiman;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Peraturan Mahkamah Agung republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP-92/MEN/2004;







