PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NAHKODA KAPAL DALAM KEGIATAN PELAYARAN UNTUK MENJAMIN TERCIPTANYA KESELAMATAN TRANSPORTASI LAUT
Keywords:
Nahkoda, Kapal, Pelayaran, Transportasi.Abstract
Dunia transportasi saat ini telah berkembang dengan sangat pesat termasuk dalam transportasi laut dimana teknologi maritime mengikuti perkembangan zaman, dan dalam transportasi laut dibutuhkan moda transportasi laut yang dapat mewujudkan perpindahan barang dan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dengan aman, selamat dan ekonomis, moda transportasi laut transportasi laut tersebut dalam dunia transportasi laut dinamakan kapal, dan sebuah kapal agar dapat menjadi alat transportasi laut yang aman harus memenuhi standara keselamatan dalam pembuatannya bergantung dari jenis kapalnya dimana hal tersebut telah diatur oleh IMO (International Maritim Organisation) yang merupakan salah satu badan PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) dimana IMO mempunyai 4 (empat) pilar utama peraturan hukum dibidang pelayaran internasional, dari keempat pilar tersebut masing masing saling berkaitan dalam menjamin keselamatan transportasi laut, khususnya dunia pelayaran, salah satu pilar IMO (International Maritim Organization) adalah yang berkaitan dengan berkaitan dengan keselamatan jiwa dilaut yang mencakup segala jenis kapal laut adalah SOLAS (Safety of Life at Sea), sebagaimana disebutkan pada awal awal kalimat bahwa kapal kapal yang melakukan pelayaran harus memenuhi standar keselamatan dan standar keselamatan tersebut diatur secara lengkap dan detail pada SOLAS (Safety of Life at Sea), namun keselamatan pelayaran bukan hanya terdiri dari standar keselamatan kapalnya saja, melainkan juga harus diikuti dengan standar keterampilan dan keahlian dari para awak kapalnya, agar merak dapat melayarkan kapal dengan aman, selamat dan ekonomis, sehingga untuk menjamin standara kesematan tersebut IMO (Intenational Maritim Organization) juga mengeluarkan peraturan hukum dibidang standar pelatihan awak kapal dan ini juga merupakan salah satu dari 4 pilar utama dari IMO yaitu STCW (Standar of Training, Certification and Watchkeeping) yang merupakan konvensi internasional yang mengatur standar pelatihan, sertifikasi, dan dinas jaga bagi pelaut, tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan seluruh awak kapal saat bekerja dikapal, ternasuk Nahkoda kapal, yang mana dalam sebuah kapal keberadaan Nahkoda adalah sebagai pemimpin tertinggi diatas kapal, sehingga Nahkoda harus mampu dan cakap dalam menjamin keselalamatn pelayaran, dengan demikian peran seorang Nahkoda sangat penting dalam menjaga keselamatan kapalnya dalam setiap pelayaran, antara lain adalah Nahkoda mampu berperan sebagai penentu kebijakan dikapal, nahkoda harus mampu berperan sebagai pembuat keputusan yang benar dan tepat selama dalam pelayaran dan nahkoda juga harus mampu berperan sebagai penjaga kedamaian atau situasi kondusif dikapal, sehingga dalam setipa pelayaran kapal Nahkoda kapal dapat menjamin terciptanya keselamatan transportasi laut.
References
E. Kartini, 2015, Hukum Maritim, Akademi Maritim “Djadajat”
Nazir, M. (2008). MetodePenelitian. Jakarta: Ghalia
Kartono, Kartini. 1985. Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: Rajawali Press,
Hussyen Umar, 2021, Hukum Maritim dan Masalah-Masalah Pelayaran di Indoneisa : Buku I, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Faustino. 2004. Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: Ghalia Indonesia
Salim, A. (1993). Manajemen Transportasi. Jakarta: Grafindo Persada.
Soejono dan Abdurahman. (2003). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Ijat Danajat, 2013, Hukum Maritim, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Soekardono. (1991). Hukum Perkapalan Indonesia. Surabaya: Usaha Nasional.
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Cetakan ke-8 PT. Raja Grafindo Persada
Referensi Peraturan
Undang Undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Kitab Undang Undang Hukum Dagang
Safety of Life at Sea 1974
Standard of Training, Certificatian and Watchkeeping, amandemen 2010
Collusion Regulation Prevention at Sea 1972
Prevention Maritime Pallution at Sea 1973/197
Referensi Media Online
Wikipedia
Google Search
KBBI online.







